Layanan Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kompetensi PTK

Layanan ini merupakan wadah fasilitasi kerja sama resmi antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program peningkatan kompetensi bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS), seluruh bentuk kolaborasi dapat dilakukan secara transparan, terstruktur, dan sesuai regulasi.